REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/2). Dalam kesempatan itu Menteri ATR/kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat program reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah di Ponpes Modern Assalam Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Presiden sangat peduli masalah tanah, bahwa banyak warga yang belum memiliki tanah atau punya tanah tapi belum punya sertifikat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. Oleh karena itu presiden meminta BPN untik mengeluarkan sertifikat.
Salah satunya redistribusi tanah kata Sofyan adalah bagian dari reforma agraria. Di mana tanah bagian dari hak guna usaha (HGU) yang terlantar dan kemudian dilepaskan oleh pemegang sahamnya diberikan kepada masyarakat.
Dalam artian terang Sofyan, tanah negara atau hak guna usaha akan diambil alih negara dan diberikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah yang diterima pada Jumat ini di Sukabumi, ada sebanyak 1.200 orang penerima sertifikat tanah atau seluas 310 hektare dari HGU PT Sugih Mukti.
Sebab tanah itu tidak digunakan secara produktif, lalu diambil dan dibagikan kepada masyarakat. Pada tahun lalu secara nasional ada 12 juta hektare yang dibagikan dan yang paling banyak di luar Pulau Jawa.
Menurut Sofyan, HGU yang terlantar telah digarap masyarakat beberapa waktu lalu dan bagian dari reforma agraria diberikan sertifikat hak milik kepada 1.200 penerima dengan luas tanah 310 hektare. Meskipun diberikan hak milik, akan ada organisasi seperti koperasi yang menjadi tugas pemda, kementerian koperasu dan BPN untuk memberdayakan mereka.
Sehingga lanjut Sofyan, koperasi bisa mengorganisir masyarakat supaya lebih produktif. Misalnya semoga tanah yang dibagi ini jangan diserahkan kepada orang lain.
Sofyan mengungkapkan, target reforma agraria redistribusi tanah maupun memberikan akses kehutanan sosial mencapai 12,5 juta hektare. Di mana sekarang seluas 2,5 juta hektare diberikan kepada masyarakat hukum adat maupun kelompok masyarakat.
Sebagian besar tanah itu ungkap Sofyan berada di luar Jawa karena di Pulau Jawa lahan terbatas sementara penduduknya banyak. Lahan terbanyak misalnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua namun penduduknya sedikit.
Menurut Sofyan, pemberian sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum sehingga seluruh tanah bisa didaftarkan supaya tidak ada konflik. Pada 2019 lalu tanah masyarakat yang tersertifikatkan mencapai 11,2 juta bidang dan tahun ini sekitar angka yang sama dan bahkan bisa lebih.
"Pada 2024 seluruh tanah targetnya terdaftar semua," imbuh Sofyan.
Ia juga berpesan jangan mudah menjual tanah, namun pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) pada 2020 disiapkan Rp 190 trililiun agar masyaakat bisa memanfaatkannya.
Lebih lanjut Sofyan menuturkan, program redistribusi tanah di Sukabumi pada 2019 lalu mencapai 4.000 bidang. Penerima adalah penduduk lokal dan masuk daftar nominatif dari pemda.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pada 2019 total warga penerima redistribusi tanah sebanyak 4.000 sertifikat untuk 6 kecamatan yang terdiri dari 12 desa. "Rinciannya di Kecamatan Warungkiara untuk 1.200 orang penerima sertifikat," ujarnya.
Sementara sisanya sebanyak 2.800 sertifikat untuk lima kecamatan lainnya. Ke lima kecamatan itu yakni Sagaranten, Waluran, Ciemas, Jampangkulon, dan Kalibunder.
Pemda kata Marwan berharap warga bisa memanfaatkan lahan yang dibagikan dengan baik. Misalnya tidak diperjualbelikan atau diubah peruntukkannya.