Jumat 07 Feb 2020 13:39 WIB

Soal Pengganti Wahyu, Istana Masih Tunggu Surat dari DPR

DPR mengakui surat penggantian mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sedang diproses.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Wahyu Setiawan. Pemerintah masih menunggu surat dari DPR terkait surat penggantian mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. DPR mengakui surat penggantian mantan komosioner KPU Wahyu Setiawan sedang diproses.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wahyu Setiawan. Pemerintah masih menunggu surat dari DPR terkait surat penggantian mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. DPR mengakui surat penggantian mantan komosioner KPU Wahyu Setiawan sedang diproses.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan Istana masih menunggu surat dari DPR terkait surat penggantian mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurutnya, salinan Keppres dari Istana pun telah diserahkan ke DPR sejak 17 Januari 2020 lalu. 

"Keppres sih sudah lama ya (diserahkan ke DPR). Saya lupa persisnya tanggal berapa. Kalau tidak salah 17 Januari 2020," kata Dini saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/2). 

Baca Juga

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut surat penggantian mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tengah diproses. "Sedang diproses di Komisi II," kata Indra, Kamis (6/2). 

Indra menuturkan tidak ada batasan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan proses penggantian tersebut. Namun ia memastikan hal ini menjadi perhatian dewan.

"Dan tidak perlu fit proper test lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi soal surat dari presiden terkait penggantian Wahyu Setiawan. Saan menuturkan sampai saat ini pimpinan komisi II belum menerima surat tersebut.

"Saya sudah cek ke sekretariat belum ada," kata Saan kepada Republika, Rabu (5/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement