REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dapat menyegerakan penggantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada 2020 memerlukan komitmen optimal kelembagaan KPU menyiapkan kebutuhan.
"Ini bisa saja mengesankan bahwa KPU tidak lah menjadi prioritas perhatian presiden dan persiapan pilkada yang optmal tidak lah terlalu urgen bagi presiden," ujar Titi kepada Republika, Kamis (6/2).
Menurut Titi, makin lama presiden melakukan pelantikan justru dapat memengaruhi pandangan publik terhadap KPU. Hal inilah yang seharusnya diperhatikan presiden agar KPU dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Padahal, kata dia, segala prasyarat pelantikan pengganti mantan anggota KPU Wahyu Setiawan sudah terpenuhi. Wahyu Setiawan telah diberhentikan tetap secara tidak hormat oleh presiden berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membuktikan Wahyu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
Titi mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 provinsi maupun kabupaten/kota memerlukan komitmen optimal kelembagaan KPU. Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU harus memastikan berbagai kebutuhan persiapan mulai dari penyusunan regulasi, supervisi jajaran daerah, sampai memastikan implementasi berbagai aturan main dilaksanakan konsisten oleh seluruh penyelenggara dan pemangku kepentingan pilkada.
Ia melanjutkan, meski KPU tetap bisa berjalan karena mekanisme kerja yang kolektif kolegial, tapi tentu menjadi kurang optimal. Sebab, mestinya bisa lebih maksimal dengan ada personel yang melengkapi keanggotaan KPU sebanyak tujuh orang sesuai perundang-undangan.
"Menjadi sempurna untuk bekerja bersama menyiapkan pilkada dan melaksanakan tugas-tugas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Titi.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik berharap pelantikan anggota KPU pengganti Wahyu dapat segera dilantik untuk mengisi kekosongan dalam pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Sebab, KPU mengendalikan KPU daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota apalagi 270 daerah akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Akan sangat membantu sekali bila disegerakan kekosongan satu anggota KPU bisa segera diisi kembali," kata Evi kepada Republika.co.id, Kamis.