Kamis 06 Feb 2020 14:08 WIB

JPPR Minta Pengganti Wahyu Setiawan Segera Dilantik

Pelantikan penggantian komisioner KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pengganti Wahyu Setiawan segera dilantik. Pelantikan penggantian komisioner KPU dinilai sebagai bentuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2020.

"Sebagai bentuk mengembalikan kepercayaan diri penyelenggara di tingkat bawah dan mendapat respons positif kembali dari publik terhadap integritas penyelenggara saat ini," ujar Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola saat dihubungi Republika, Kamis (6/2).

Wahyu Setiawan diberhentikan tetap secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (16/1) lalu. Sehari setelah Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam sidang putusan DKPP.

Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada Rabu (8/1) lalu. Sehingga atas hal tersebut, menurut Alwan, KPU harus membangun kembali integritas penyelenggara pemilihan.

Ia mengatakan, dilantiknya pengganti Wahyu sebagai respons positif terhadap upaya membangun kepercayaan diri KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, beban kerja terbesar pelaksanaan Pilkada 2020 berada di 270 KPU daerah penyelenggara.

Dalam hal ini, lanjut Alwan, KPU RI bertanggung jawab menyiapkan regulasi seperti Peraturan KPU dan sosialisasi Pilkada 2020. Meski secara jumlah komisioner tak berdampak terhadap kinerja, tetapi lebih optimal jika komisioner KPU lengkap berjumlah tujuh orang dalam mengambil keputusan maupun kebijakan.

"Kalau bicara soal berdampak atau tidak kalau secara kinerja tidak terlalu berdampak karena beban kerja terbesar ada di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," kata Alwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement