Jumat 07 Feb 2020 08:03 WIB

Pemerintah Bebani Dana Desa untuk Biayai Proyek 'Satu Peta'

Dari 85 peta tematik, peta batas desa dan kelurahan belum rampung dikerjakan.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membebani dana desa untuk membiayai pelaksanaan program One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta. Program ini dilakukan untuk menyatukan seluruh peta tematik dan informasi geospasial nasional.

Dari 85 peta tematik yang ada, menyisakan satu peta tematik yang belum rampung dikerjakan, yakni peta batas desa dan kelurahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengerjaan peta tematik batas desa dan kelurahan diharapkan bisa rampung akhir 2020 ini.

Baca Juga

Namun penyelesaian peta tematik ini tak murah. Dibutuhkan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per desa untuk menyatukan seluruh data se-Indonesia. Solusinya, pemerintah membebankan biaya peta tematik ke dalam dana desa. 

"Yang belum tersedia batas desa atau kelurahan. Wali datanya Kemendagri. Presiden beri arahan agar Kemenkeu alokasikan peta ini dari dana desa," ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (6/2). 

Kebijakan satu peta, khususnya peta tematik batas desa dan kelurahan, punya peran penting dalam menangani banyaknya kasus tumpang tindih lahan. Data pemerintah, masih ada 77 juta hektare lahan atau 40 persen dari total lahan di Indonesia yang masih tumpang tindih kepemilikannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement