Jumat 07 Feb 2020 02:53 WIB

Nasdem: Kami tak Alergi pada Pansus Jiwasraya

Fraksi Nasdem menegaskan tidak alergi dengan pembentukan pansus Jiwasraya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Nasdem menyatakan tidak menutup diri dengan adanya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. Namun, Nasdem memilih untuk terlebih dahulu memanfaatkan panitia kerja (panja) yang telah terbentuk.

"Pokoknya kita tidak alergi terhadap pansus. Tapi kita realistis menghadapi apa yang ada dulu. Yang ada panja ya kita optimalkan, perkembangan nanti seperti apa ya kita lihat," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Kamis (6/2).

Baca Juga

Taufik mengakui, awalnya Nasdem memang mendorong adanya pansus. Pasalnya, kasus Jiwasraya ini melibatkan lintas komisi sehingga muncul kekhawatiran bila ada informasi dari Komisi lain tidak tertampung di panja. Kemudian, terkait kecepatan, Nasdem ingin agar pengawalan kasus ini cepat karena nasabah butuh kepastian.

"Tapi berkembang di tuga komisi dibentuk panja, sehingga alasan itu sudah terpenuhi bagi nasdem. Di tiga panja ini pun sudah ada komunikasi untuk saling bagi informasi bahkan rencana rapat gabungan," kata Taufik.

Terkait usulan pansus, Nasdem pun mempersilakan usulan itu sebagai hak anggota dewan. Yang terpenting, kata Taufik, penyelesaian kasus ini tidak berlarut. Di samping itu, ia menginginkan isu dan permasalahan ini bergeser ke perkara politik.

"Kita tidam ada masalah dengan dorongan pansus itu, tapi kami tekankan yang paling penting jangan sampai ini berlarut-larut dan jangan sampai isu ini bergeser ke hal yg politis, ada pihak-pihak yang berselancar di atas gelombang," ujarnya menambahkan.

Dalam penyelesaian perkara gagal bayar Jiwasraya yang kerugiannya ditaksir mencapai 13 triliun itu, DPR telah membentuk panja di tiga komisi, yakni komisi III, VI, dan XI. Komisi III bertugas dalam ranah penegakan hukum. Komisi III akan bertugas mengawasi secara mendalam kinerja Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.

Sementara Komisi VI akan bekerja dalam ranah Kementerian BUMN. Lalu Komisi XI akan bertugas dalam pengawasan teknis keuangan terkait kasus gagal bayar polis asuransi tersebut.

Selain panja, usulan pembentukan panitia khusus juga mengemuka di sejumlah fraksi. Adapun usulan Pansus telah disampaikan oleh dua fraksi pada pimpinan DPR RI. Dua fraksi yang telah sepakat mengusulkan Pansus adalah Fraksi Demokrat dan PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement