REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) merampungkan semua pelimpahan berkas perkara ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Pada Rabu (27/5), berkas terakhir yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), yakni atas nama tersangka Joko Hartono Tirto.
Pelimpahan tersebut menggenapkan enam tersangka yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Sebelum ini, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus), melimpahkan lima berkas perkara ke PN Tipikor Jakarta Pusat, atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
"Hari ini, Rabu (27/5), Jaksa Penuntut melaksanakan pelimpahan berkas perkara terakhir kasus dugaan korupsi dan TPPU, atas nama tersangka Joko Hartono Tirto," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (27/5).
Hari menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut, Joko Hartono Tirto dikenakan dakwaan praktik korupsi. Jaksa Penuntut menebalkan sangkaan dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan tersebut, sangkaannya sama seperti lima tersangka lainnya. Kecuali, dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Terhadap dua tersangka tersebut, Jaksa Penuntut, dalam berkas perkara menebalkan dakwaan tambahan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.
"Dengan pelimpahan berkas perkara Joko Hartono Tirto kepada pengadilan, para tersangka sudah siap untuk disidangkan," ucap Hari.
Kepala PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Yanto, Selasa (26/5), menyampaikan sudah menyiapkan jadwal persidangan kasus Jiwasraya. "Sudah kita tentukan, persidangan pertama dan pembacaan dakwaan itu nanti tanggal 3 Juni," kata dia kepada Republika, Selasa (26/5).
Hakim Yanto pun menerangkan, otoritas pengadilan sudah menyiapkan komposisi para hakim untuk persidangan kasus tersebut. Ia melanjutkan, khusus kasus Jiwasraya, akan ada dua Majelis Hakim terpisah yang akan menyidangkan para tersangka. Setiap Majelis Hakim, kata dia, nantinya terdiri dari masing-masing lima Hakim, dengan melibatkan para Hakim Adhoc.
Hakim Yanto menerangkan, Majelis Hakim pertama akan diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri. Sedangkan Majelis Hakim kedua, diketuai Hakim Rusmina. Masing-masing Majelis Hakim, nantinya ditemani empat Hakim anggota, yang dua di antaranya merupakan para Hakim Adhoc. Majelis Hakim pimpinan Hakim Saifuddin akan beranggotakan empat pengadil, Hakim Rusmina, Hakim Susanti Asri, dan dua Hakim Adhoc, Sigit, dan Titi Samsuri. Sedangkan Majelis Hakim pimpinan Hakim Rusmina, beranggotakan Hakim Saifuddin, Hakim Susanti Asri, dan dua Hakim Adhoc, Anwar dan Hugo.