REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu 3 Juni 2020 mendatang. PN Tipikor Jakpus, sudah menentukan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara skandal kejahatan keuangan terbesar di Indonesia tersebut.
“Sudah kita tentukan, persidangan pertama dan pembacaan dakwaan itu nanti tanggal 3 Juni,” kata Kepala PN Jakpus, Hakim Yanto saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (26/5).
Hakim Yanto juga menerangkan, dalam perkara itu nantinya akan ada dua Majelis Hakim yang terpisah. “Karena ini kan berkasnya (sementara) ada lima (terdakwa). Jadi nanti persidangannya dipisah,” kata dia.
Setiap Majelis Hakim, kata dia, nantinya terdiri dari masing-masing lima hakim, dengan melibatkan para hakim adhoc. Hakim Yanto menerangkan, Majelis Hakim pertama akan diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri. Sedangkan Majelis Hakim kedua, diketuai Hakim Rusmina. Masing-masing Majelis Hakim, nantinya ditemani empat hakim anggota, yang dua di antaranya merupakan para hakim adhoc.
Perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (20/5) lalu. Dari enam berkas tersangka, lima diantaranya sudah akan diseret ke pengadilan untuk pendakwaan dan penuntutan.
Lima tersangka tersebut yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sementara, satu berkas tersangka Joko Hartono Tirto belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, berkas Joko Hartono akan dilimpahkan pada awal Juni mendatang.
Kejakgung melakukan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, sejak Desember 2019. Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung meyakini adanya kerugian negara dalam pengalihan dana nasabah asuransi JS Saving Plan ke dalam saham dan reksadana. Hal itu membuat Jiwasraya mengalami klaim gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun pada 2018.