Kamis 06 Feb 2020 16:26 WIB

Ada Skandal di Balik Polemik Rosa?

Polisi membatalkan penarikan Kompol Rosa di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW kembali mengkritisi ihwal polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya. Menurut BW, marwah lembaga antirasuah sedang dipertaruhkan dan diletakan di tubir jurang.

"Rosa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rosa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal bukan sekedar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Menurut BW, skandal didasarkan karena ada pernyataan yang bertubi-tubi dan potensial dikualifikasi sebagai 'kebohongan publik' yang sengaja dilakukan Ketua KPK dan sebagian Pimpinan KPK sehingga perlu diklarikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Misalnya saja 'Yang jelas ada penarikan (Rosa) dari kepolisian'. Lalu, Alexander Marwata juga menyatakan 'Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya sudahlah, dia di sana juga mungkin untuk pembinaan,', 'Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana'?," tutur BW.

Dugaan skandal, lanjut BW, menjadi tak terbantahkan jika pernyataan Wadah Pegawai KPK adalah benar  yang menyatakan bahwa Rosa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan apa alasannya. Bahkan, Rosa diketahui tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik, sehingga dicurigai adanya isu konflik kepentingan disitu.

"Dugaan skandal juga menjadi sulit diingkari, jika bisa ditunjukan adanya surat dari Polri yang menyatakan bahwa Rosa tidak pernah ditarik oleh institusi kepolisian karena memang tidak ada kepentingan dan kebutuhan dari kepolisian. Lebih-lebih dengan alasan Rossa ditarik untuk tujuan pembinaan. Rosa berprestasi bukan “pesakitan” yang nir-integritas sehingga harus dibina," tegas BW.

Batalkan penarikan

Penarikan penyidik KPK Kompol Rosa oleh kepolisian memang menuai polemik. Awalnya ada perselisihan pendapat antara Polri dan KPK. KPK sebut Rosa sudah ditarik, namun Polri bilang belum. Lalu Polri mengonfirmasi pemulangan Rosa, tapi pernyataan terakhir mereka membatalkan penarikan Rosa. Rosa tetap akan berdinas di KPK mengingat masa penugasan yang masih panjang.

"Jadi gini memang kami dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tetapi kemarin Polri sudah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Kompol Rosa tidak ditarik. Artinya sampai saat ini kami belum terima surat dari KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Kemudian, ia menegaskan tidak menarik Kompol Rosa untuk kembali ke Polri dan Kompol Rosa akan melakukan penugasannya di KPK sampai September 2020. "Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 lakukan penugasan di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," kata dia.

Pada Rabu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut.

Menurutnya, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020. Pernyataan Alexander ini sekaligus menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa.

"Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).

Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020 maka penarikan bisa dilakukan sebelumnya.

Pada Selasa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penyidik Polri atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah diberhentikan. Firli mengatakan saat ini Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

"Adapun untuk Penyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).

Firli menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan KPK yang membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Mabes Polri. Selain Rosa, terdapat satu penyidik Polri lainnya atas nama Indra yang juga telah diberhentikan dan dikembalikan.

Kasus Harun Masiku

Wadah Pegawai KPK sebelumnya menyebut Rosa terlibat dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini Politikus PDIP Perjuangan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.

Ada spekulasi yang menyebut penarikan Rosa terkait dengan kasus ini. Namun Alexander Marwata membantah kabar itu. Menurut Marwata,  Rosa bukan bagian dari penyidik kasus Wahyu Setiawan. Rosa, kata dia, hanya diperbantukan dalam operasi di lapangan.

"Dia (Rossa) bukan penyidik kasus KPU, bukan penyidik, dia diperbantukan pada saat OTT, tapi bukan tim penyelidik" ujar Alexander di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement