REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya, Polri adalah bukti nyata Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. Diketahui, Kompol Rosa adalah penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang ikut menyeret caleg PDIP, Harun Masiku.
"Ini bukti nyata Firli sebagai ketua agendanya melemahkan KPK," kata Asfinawati dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Pelemahan yang dilakukan adalah, pertama, instansi asal yakni Polri tidak menarik Kompol Rosa. Kemudian, Rosa juga tidak melanggar etik. Ketiga, lanjut dia, Kompol Rosa ikut dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
"Kita tahu, Kompol Rosa orang lagi berprestasi, lah kenapa malah tiba-tiba dikeluarkan. Ini aneh sekali," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, polemik ini adalah bukti bahwa Firli tidak untuk memberantas korupsi. "Ini jelas sekali Pak Firli bekerja untuk KPK atau yang lain pertanyaannya. Polri kan tidak minta kembali, ini motivasi Firli murni. Firli tidak mungkin kerja sendiri karena kasus ini organized crime, harus dilihat dia bekerja untuk siapa," tuturnya.
Adapun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya merupakan upaya sistematis untuk mengacak-acak atau merusak sistem sumber daya manusia (SDM) KPK.
"Bagaimana mungkin, seorang penyidik yang sedang mengungkap skandal korupsi PAW di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatannya di KPK, secara serta merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (5/2)
Terlebih, kata Kurnia, Polri sudah mengatakan, bahwa Kompol Rossa tetap bekerja di KPK sampai masa jabatannya habis di KPK nanti. Menurut Kurnia, belum genap tiga bulan bekerja, namun sudah terlalu banyak kontroversi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dan dia benar-benar menunjukkan di era dia adalah era otoritarianisme dan ini belum pernah kita lihat sejak KPK berdiri," ucap Kurnia.
"Jadi kami memprediksi ke depan KPK akan semakin hancur baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, dirusak oleh yang bersangkutan (Firli) dan kepercayaan publik pada KPK akan semakin menurun. Dan ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini," tambah Kurnia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut. Menurutnya, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020. Pernyataan, Alexander ini sekaligus menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa.
"Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).
Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020, maka penarikan bisa dilakukan sebelumnya. Alexander juga mengklaim bahwa penarikan dibutuhkan karena penyidim Polri pun butuh kenaikan pangkat dan jenjang karir.
"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" ujar Alexander.
Alexander juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Rosa adalah penyidik yang menangani kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Menurutnya, Rosa hanya diperbantukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan dalam penyidikan.
Wakil Ketua KPK itu juga menambahkan, tim satuan tugas di internal KPK memang hanya enam hingga tujuh orang. Namun saat ada penugasan di luar, KPK mengutus tenaga yang cukup banyak. Dalam OTT kasus Wahyu Setiawan, Rosa masuk dalam surat perintah yang diterbitkan KPK.
"Yang bersangkutan ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya," jelas Alexander.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Polri atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah diberhentikan. Firli mengatakan saat ini, Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Adapun untuk Ppnyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).