REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR kasus PT Asuransi Jiwasraya, membuka kemungkinan untuk memanggil lima tersangka dalam kasus tersebut. Pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus.
"Ada kemungkinan kita meminjam untuk dimintai keterangan, termasuk juga kita memanggil asosiasi mereka yang nasabah," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
Panja juga akan memanggil ahli di bidang asuransi dan ekonomi, untuk mendalami sistem asuransi. Agar masalah klaim nasabah dapat segera terselesaikan. "Ahli-ahli bidang perasuransian dan perekonomian untuk kita denagrkan sebelum kita masuk dengar yang lainnya," ujar Adies.
Terkait Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bersikukuh untuk membentuk panitia khusus (Pansus), ia menghormati keputusan itu. Namun, Fraksi Partai Golkar mendorong agar melihat terlebih dulu Panja di Komisi III, VI, dan XI.
"Yang penting hukumnya sudah jalan, panja-panja pun ini berjalan untuk memantau bagaimana Kejaksaan Agung meneliti dengan baik kasus Jiwasraya ini," ujar politikus Partai Golkar itu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.