Kamis 06 Feb 2020 14:17 WIB

DPR Bantah Sengaja Tunda Pembahasan Omnibus Law

Draf dan naskah akademis RUU Omnibus Law memang belum diterima oleh DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah anggapan bahwa lembaganya sengaja menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, agar tak menimbulkan demonstrasi massa. Ia menjelaskan, pembahasan belum dimulai karena DPR belum menerima draf atau konsep rancangannya.

"Enggak (menunda pembahasan), kalau kita prinsipnya kalau masuk kita proses mekanismenya kan ada. Ada di dalam tatib, itu harus dibawa ke rapat pimpinan kemudian rapim," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ia menyebut, belum ada surat presiden maupun konsep Omnibus Law apapun yang masuk per Kamis (6/2) pagi ini. "Omnibus law itu belum dirapimkan, belum masuk secara resmi kita belum terima di dalam," ujar Azis.

Karena itu, ia belum bisa berkomentar banyak soal isi RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. Sebab hingga kini, DPR memang belum menerima drafnya.

"Draf dan naskah akademisnya belum diterima, sehingga enggak bisa berbicara lebih jauh. Posisinya belum terima ini," ujar Azis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir pekan ini. Airlangga mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita membuat regulasi penciptaan lapangan kerja yang bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang bisa disebut RUU Ciptaker dan berkasnya akan dikirim ke parlemen pada akhir minggu ini,” katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2).

Airlangga mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR RI pada minggu pertama Februari 2020 itu telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Airlangga menuturkan penyederhanaan regulasi dijalankan supaya dapat memperbaiki iklim investasi dan menarik foreign direct investment (FDI) ke Indonesia yang salah satunya melalui pembentukan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Ia menyatakan beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja sudah dihapus dengan menggunakan metode Omnibus Law sehingga akan mendorong penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi dan juga investasi. "Keefektifan investasi di Indonesia akan ditingkatkan dengan meningkatkan investasi itu pada bidang produktif jadi lapangan kerja yang lebih berkualitas dapat diciptakan untuk mengisi kebutuhan di dunia kerja," ujar Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement