REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, baru Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang ikut dalam pembangunan infrastruktur penyiaran digital di Indonesia. Saat ini, TVRI sudah menyiapkan sekitar 110 menara-menara pemancar (tower) digital sebagai tahap awal dalam rangka peralihan secara bertahap dari siaran analog ke siaran digital (simulcast).
"Pembangunan itu dilibatkan TVRI sebetulnya ya, untuk yang digital itu hanya TVRI," kata Johnny dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Johnny, belum ada keputusan pelembagaan, penggunaan, atau pengelolaan multiplexer, yakni penyiaran dua program atau lebih dengan menggunakan transmisi pada satu saluran dalam waktu bersamaan. Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran dilakukan oleh satu lembaga penyiaran untuk menyiarkan satu program siaran.
Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh satu lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran. Namun, sampai saat ini belum ditunjuk pihak yang akan menjadi pengelola bahkan penyedia layanan multiplexer tersebut.
"Pengelola multiplexer-nya kami pikir nanti akan diatur secara teknis yang lebih dalam di aturan berikutnya, hingga saat ini belum," kata Johnny.
Terlebih, menurut Johnny, telah ada gugatan ke Mahkamah Agung yang berimplikasi pada keputusan pembatalan sejumlah aturan dalam Peraturan Menkominfo Nomor 22 Tahun 2011, yaitu tidak ada penghentian (switch off) sistem televisi analog, tidak ada kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexer), dan tidak adanya zona baru.
Hal itu disampaikan Menkominfo untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi yang khawatir kebijakan migrasi digital akan kembali mendapat gugatan hukum sehingga membuat investor menjadi malas masuk ke sektor penyiaran di Indonesia. Ia ingin memastikan Kemenkominfo sudah mengkaji hal-hal tersebut sehingga ada kepastian bagi investor yang ingin masuk dalam sektor penyiaran digital tersebut.
"Kan MA itu pernah membatalkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011. Salah satu poin (putusan MA) adalah di situ tidak boleh ada kelembagaan mengenai soal digitalisasi penyiaran itu. Jangan sampai nanti ada gugatan-gugatan yang membuat riuh saja sehingga investor malas masuk," kata Bobby.