Rabu 05 Feb 2020 11:26 WIB

2 Hari, 318 Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Kamera

Polda Metro Jaya menyatakan pelanggaran tertinggi melintasi jalur bus Transjakarta.

Kamera Tilang Elektronik.  Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang). Mereka tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari).
Foto: Fakhri Hermansyah
Kamera Tilang Elektronik. Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang). Mereka tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang). Mereka tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari).

"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga

Fahri menyebutkan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2). Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement