Rabu 05 Feb 2020 07:29 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Bermodus Ancam Sebar Foto

Tersangka mengaku membuat rekaman video pendek saat korban sedang tertidur.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi media sosial. Polisi menangkap tersangka yang memeras dengan mengancam korban bahwa ia akan menyebarkan foto dan video ketika keduanya berhubungan seksual ke media sosial.
Foto: VOA
Ilustrasi media sosial. Polisi menangkap tersangka yang memeras dengan mengancam korban bahwa ia akan menyebarkan foto dan video ketika keduanya berhubungan seksual ke media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Resmob Polres Lampung Utara menangkap KA (20 tahun), tersangka kejahatan yang mengancam pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga AH (31), Selasa (4/2). Tersangka mengancam korban bahwa ia akan menyebarkan foto dan video ketika keduanya berhubungan seksual ke media sosial.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono didamping Kasat Reskrim AKP Hendrik Apriliyanto membenarkan, penangkapan KA yang diduga akan memeras AH, warga Kecamatan Sungai Selatan. “Benar tersangka sudah ditangkap, serta barang bukti,” kata AKBP Budiman Sulaksono kepada pers, Selasa (4/2).

Baca Juga

Petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni sebuah telepon seluler yang diduga berisi foto dan video korban bersama tersangka di dalam hotel. Menurut kapolres, tersangka diduga mengancam menyebarkan foto dan video yang telah direkam di kamar hotel dengan meminta tebusan uang sebesar RP 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Aprilianto mengatakan, tersangka juga mengirimkan foto-foto itukepada suami korban. Kepada suami korban, tersangka meminta uang Rp 1 juta jika tidak dikabulkan.

Perkenalan tersangka dan korban diawali dengan berkomunikasi lewat media sosial whatsapp. Kegiatan itu berlangsung intens setiap hari sehingga tersangka leluasa untuk melanjutkan hubungan dengan bertemu secara langsung dengan korban di sebuah tempat.

Keduanya bertemu di sebuah tempat di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Keduanya menginap selama sepekan. Kepada polisi, tersangka mengaku membuat rekaman video pendek saat korban sedang tertidur di kamar hotel pada 11 Januari 2020. 

Di hotel tersebut, tersangka sengaja melakukan hubungan badan dengan korban, sambil merekam, dan memotretnya. Selain itu, tersangka juga merekam korban saat tertidur di hotel dalam kondisi tidak berpakaian.

Modal foto dan video pendek tersebut, seusai pertemuan itu, pelaku mengancam berulang kali kepada korban untuk memeras dengan cara akan menyebarkan foto dan video tersebut kepada suami dan orang lain. Merasa terancam korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Lampung Utara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement