REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan bersifat terbuka. Hal tersebut agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari publik.
"Yang kami sepakati tadi Undang-Undang ini harus dibahas secara terbuka, jangan sampai kemudian menimbulkan persepsi publik yang negatif," kata Ketua DPR Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Selasa (5/2).
DPR pada Selasa sore menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk konsultasi dan koordinasi tentang pembahasan RUU PDP. Pertimbangan mengapa pembahasan perlu dilakukan secara terbuka, menurut DPR adalah agar tidak ada draft atau daftar inventarisasi masalah (DIM) yang muncul secara tiba-tiba.
"Jangan sampai timbul draft atau DIM yang tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I," kata Puan.
Menkominfo Johnny G Plate dalam acara yang sama menyatakan undang-undang ini perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kita harapkan undang-undang yang dihasilkan ini menjadi yang betul-betul dibutuhkan," kata Johnny.
Belum ada informasi kapan rancangan undang-undang ini akan dibahas.
RUU PDP yang sudah diberikan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, secara umum mencakup perlindungan untuk data pribadi dan data spesifik pribadi.
Undang-undang ini berfokus pada tigal hal yakni kedaulatan data, yang juga berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan bagi pemilik data termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan data hingga menghapus data, serta penggunaan data, bahwa data yang disampaikan adalah valid dan aktual.