Selasa 04 Feb 2020 21:35 WIB

BPTJ Pastikan Jalan Berbayar Rampung Tahun Ini

Jalan berbayar atau ERP merupakan program yang bertujuan untuk mengurangi kendaraan.

Sejumlah kendaraan melaju di jalan Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan proyek jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) tetap dilaksanakan dan ditargetkan rampung tahun ini. “Saat ini sih ERP yang lagi digodok. Targetnya tahun ini bisa,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam Rapat Koordinasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2020 di Jakarta, Selasa (4/2).

Polana mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas terkait kebutuhan investasi untuk pemasangan sistem jalan berbayar dengan pemerintah daerah terkait. “Ini lagi bicara finansialnya sih, ERP kan masing masing-masing kebijakan provinsi. Kita (BPTJ) kan jalan nasional, ini lagi koordinasi soal siapa yang berbuatnya apa dan kapan,” katanya.

Baca Juga

Begitu pun dengan rencana tarif yang akan dipatok untuk jalan berbayar ini, kata Polana, masih akan dibahas. Pembagian wilayah jalan berbayar sendiri, di antaranya Ring 1 meliputi kawasan pusat DKI Jakarta, yakni Sudirman-Thamrin.

Ring 2, yaitu di perluasan ganjil-genap di sekitar Kuningan dan Jalan Gatot Subroto. Kemudian, yakni Ring 3 meliputi jalan-jalan di perbatasan DKI Jakarta seperti Margonda dan Kalimalang.

Adapun, beberapa kriteria dalam penerapan ERP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013, yaitu kecepatan, visi rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan. Program ini diwacanakan dengan landasan hukum Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Jalan berbayar atau ERP merupakan program yang bertujuan untuk mengurangi kendaraan di wilayah Jabodetabek. Program jangka panjang ini sebagai tindak lanjut dari program ganjil-genap yang dinilai hanya berjangka pendek dan tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Skema ganjil-genap apabila diteruskan justru akan menimbulkan kekhawatiran pertambahan kendaraan karena seiring dengan peningkatkan kemampuan ekonomi, bukan tidak mungkin masyarakat mampu memiliki dua kendaraan, untuk tanggal genap dan genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement