Selasa 04 Feb 2020 20:47 WIB

Pemkab Bogor akan Carikan Pekerjaan untuk Gurandil

Pemkab Bogor akan carikan pekerjaan untuk penambang emas tanpa izin atau gurandil.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Bayu Hermawan
Gurandil (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Gurandil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mencarikan pekerjaan untuk penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil. Pemkab berencana melibatkan mereka dalam pembangunan dan pemulihan pascabencana.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, pascabencana banyak masyarakat sekitar yang kehilangan mata pencaharian, termasuk gurandil. Oleh karena itu, ia mengatakan Pemkab Bogor akan memperkerjakan warga yang terdampak.

Baca Juga

"Kami akan meminta untuk memprioritaskan kepada pihak pengadaan dan pemerintah di kecamatan, kalo ada program dari pusat dan kabupaten untuk kegiatan pekerjaan ya harus warga sekitar. Sehingga dampak penutupan dari galian tambang liar juga akan mengobati lah," ujap Iwan di Kabupaten Bogor, Selasa (4/2).

Iwan menjelaskan, gurandil juga layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bagaimanapun juga, mereka merupakan warga Kabupaten Bogor. Selain itu, Iwan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan menyediakan lahan untuk bercocok tanam. Dengan begitu, masyarakat terdampak termasuk gurandil tak kebingungan mencari mata pencaharian.

Iwan mengatakan, Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mempersilakan untuk mengalihfungsikan lahannya demi masyarakat. Pasalnya, langkah tersebut dipastikan dapat mendungkung pemulihan ekonomi.

"Kemarin dari direktur PTPN VIII, kalo memang masyarakat perlu tanah pertanian silahkan dipergunakan. Itu diperbolehkan untuk merehabilitasi ekonomi. Kami terima kasih, karena pasca (bencana) ini yang penting mengembalikan perekonomian selain pembangunan hunian ya," jelasnya.

Ke depan, Iwan menegaskan, pihkanya akan berupaya untuk menciptakan lapangan kerja melalui padat karya. Dia menegaskan, program atau proyek pemerintah akan diprioritaskan agar menyerap tenaga kerja dari warga yang terdampak.

"Contoh menanam vetiver, diminta kuotanya itu 500 orang itu harus warga yang terdampak yang kerja. Kemarin ke camat tolong yang di floating penanaman itu 145 ribu per hari oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) itu kami ingin yang terdampak," jelas Iwan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penambang ilegal di wilayah hulu Gunung Halimun-Salak tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Praktik penambangan, baik yang legal atau ilegal, memang dituding menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang sempat melanda di sejumlah titik di Kabupaten Bogor pada awal Januari 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar seluruh kegiatan penambangan, legal atau ilegal, dihentikan sepenuhnya. Pemerintah juga terus mengejar pelaku penambangan ilegal dan menyeretnya ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya kira dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ditutup (tambangnya). Tapi juga harus juga direhabilitasi (lingkungannya). Saat ini baru dalam proses pemeriksaan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau lokasi yang sempat dilanda banjir bandang dan tanah longsor di Sukajaya, Bogor, Senin (3/2).

Tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Bogor, TNI, Polhut, dan keamanan PT Antam Tbk melakukan penertiban terhadap kegiatan penambang emas liar (gurandil) di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (1/2). Dalam penutupan tambang ilegal berupa lubang, tim gabungan mengerahkan sebanyak 700 personel.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menyatakan 23 lubang gurandil yang ditertibkan terbagi dalam dua blok dengan jarak antara sekitar lima hingga 10 kilometer. Untuk menjangkau lokasi tersebut, kata Joni, tim gabungan harus melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal.

Sebanyak 13 lubang gurandil ada Blok Citorek dan 10 lubang di Blok Cisuren. Keduanya, kata dia, masuk pada areal kawasan PT Antam, sehingga selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kami akan melakukan tindakan tegas, baik itu tambang liar, penglolaan dari hasil tambang oleh masyarakat termasuk peredaran zat kimia yang digunakan untuk tambang liar tersebut," katanya.

Joni mengaskan akan terus melakukan sosialisasi agar kegiatan penambangan liar tak lagi dilakukan. Kedepannya, dia berharap tak ada lagi aktivitas tersebut yang dilakukan oleh masyarakat. "Kami harap masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Apa bila melakukan, kita sudah ingatkan. Kita lakukan tindakan tegas untuk proses penegakkan hukum," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement