Selasa 04 Feb 2020 20:17 WIB

Petani Terdakwa Pembakar Lahan Divonis Bebas

Petani berusia 68 tahum tersebut divonis bebas oleh hakim PN Pekanbaru.

Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) memeluk istri usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antrara//Rony Muharrman
Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) memeluk istri usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) menangis usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020).

Syarifudin divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 3 miliar, karena dinilai dengan sengaja membakar lahan seluas 20×20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement