Selasa 04 Feb 2020 19:17 WIB

KPK Ambil Contoh Suara Bupati Sidoarjo

Suara Bupati Sidoarjo berkomunikasi dengan beberapa pihak diuji oleh ahli di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo Saiful Ilah berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo Saiful Ilah berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara dari Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (4/2). Diketahui, Saiful ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo pada Januari lalu.

"Tadi tidak diperiksa, cuma suaraku direkam iya tidak, iya tidak," ujar Saiful di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga

Pengambilan contoh suara Saiful dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Menurut Ali, seusai diambil contoh suaranya, selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak.

Sebelumnya, Saiful masih tak meyakini dirinya tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Menurut politikus PKB tersebut, dirinya sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap saat tangkap tangan.

Ia pun menampik dengan tegas dituduh meminta fee dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).

Adapun yang ditetapkan sbagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement