Rabu 05 Feb 2020 00:31 WIB

Polsek Kemayoran Tangkap Penjambret Handphone

Polsek Metro Kemayoran menangkap dua orang pelaku penjambretan handphone

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Metro Kemayoran menangkap dua orang pelaku penjambretan handphone. (Ilustrasi).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Metro Kemayoran menangkap dua orang pelaku penjambretan handphone. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kemayoran menangkap dua orang pelaku penjambretan handphone (HP). Handphone tersebut adalah milik seorang siswa SMP berinisial ILD.

"Keduanya berinisial MH (27) dan S (30). Mereka menjambret karena masalah ekonomi, membayar kontrakan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polsek Metro Kemayoran, Selasa (4/2).

Baca Juga

Keduanya melancarkan aksinya menggunakan sebuah motor matik bernomor B 3431 PEY. Motor itu pun menjadi barang bukti polisi untuk menjebloskan keduanya ke balik jeruji besi.

Heru mengatakan kedua pelaku baru melakukan aksinya pertama kali terhadap korban yang terlihat lengah. Korban terlihat menggunakan barang berharga seperti ponsel saat berjalan kaki. Usai merampas ponsel dari ILD yang bertubuh kecil, kedua pelaku langsung menggadaikan ponsel itu seharga Rp 2,6 juta.

"Ponselnya itu langsung digadaikan, sekarang masih belum tahu siapa penadahnya. Masih kita kembangkan. Mudah-mudahan HP milik korban bisa dikembaikan," kata Heru.

Rekaman televisi sirkuit tertutup (Closed Circuit Television/CCTV) menjadi kunci Polsek Metro Kemayoran untuk menangkap kedua pelaku. Pengejaran pun dilakukan selama lima hari. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian dan terancam pidana maksimal selama lima tahun kurungan penjara.

Heru berpesan agar masyarakat tetap waspada pada saat menggunakan ponselnya sehingga tidak menjadi korban penjambretan serupa. "Kami harap pengguna HP lebih berhati-hati. Pastikan di jalan tidak pakai HP dan tidak berkomunikasi, yakinkan HP tidak di tangan tapi dalam tas," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement