Selasa 04 Feb 2020 17:01 WIB

Menteri PPN: Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus setelah ibu kota negara dipindah ke Kaltim

Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus setelah ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur.

"Mungkin Jakarta akan tetap seperti ini cuma bukan daerah khusus ibu kota tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu, daerah khusus Jakarta," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)

Saat ini, daerah khusus selain Jakarta yakni Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta ibu kota negara di Kalimantan Timur yang akan menjadi pemerintah ibu kota khusus.

Suharso menambahkan tahun 2020, tahapan persiapan ibu kota negara (IKN) dimulai dengan penyiapan rencana induk (masterplan), kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN.

Kemudian, lanjut dia, penetapan peraturan presiden tentang badan otorita ibu kota, persiapan organisasi badan otorita ibu kota yang rencananya hanya untuk mempersiapkan sampai memindahkan ibu kota.

Apabila ibu kota negara sudah dibangun, maka secara bertahap lembaga negara termasuk aparatur sipil negara akan dipindahkan dari Jakarta ke ibu kota negara yang baru.

Rencananya akan dipindah secara bertahap yakni lembaga negara, alat negara dan sekretariat lembaga negara di antaranya presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, TNI, Polri.

Kemudian Komisi Yudisial, BIN, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan sekretariat lembaga-lembaga negara. Selain itu, kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement