REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menyerahkan sertifikat kompetensi kepada 54 ahli cagar budaya di kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, belum lama ini. Menurut Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik, penyerahan sertifikat itu bertujuan agar ahli cagar budaya di 27 kabupaten/kota benar-benar kompeten dalam mengawasi dan mengkaji keberadaan cagar budaya di wilayahnya.
Ahli cagar budaya harus punya kompetensi. Di setiap kabupaten/kota itu minimal ada 5 ahli cagar budaya yang bersertifikasi. "Diharapkan ini bisa untuk mengawasi, mengkaji keberadaan cagar budaya di masing-masing kabupaten/kota,” kata Dedi.
Mereka, kata dia, akan mengkaji cagar budaya dan gedung heritage dan melakukan rekomendasi apabila ada pengajuan. Adapun pengajuan yang dimaksud Dedi adalah benda, kawasan, gedung, maupun situs untuk menjadi cagar budaya. Nantinya, rekomendasi pengajuan tersebut akan dibahas dan ditetapkan oleh pemda setempat.
“Saya pikir, kebudayaan menjadi kekuatan bagi pariwisata. Di Cirebon ada Kota Tua. Itu dilihat jenis arsitektur seperti apa, waktu pembuatan sejak kapan. Mereka akan mengkaji untuk itu," paparnya.
Sehingga, kata dia, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya berarti akan ada pengawasan. Selain itu, nanti akan memberikan kebijakan kepada daerah, kepada Bupati Wali Kota. Jangan sampai, yang sudah menjadi cagar budaya ternyata ada alih fungsi dan lainnya. "Jadi harus dikoordinasikan dengan mereka-mereka ini,” katanya.
Uji kompetensi ahli cagar budaya sendiri dilakukan oleh Disparbud Jabar yang bekerja sama dengan Kemendikbud RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat bertempat di BPSDM Provinsi Jabar.
Penyerahan sertifikat merupakan upaya akselerasi Pemda Provinsi Jabar agar kabupaten/kota dapat segera melakukan penetapan cagar budaya di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Jabar.
Menurut Peneliti Utama Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri, ahli cagar budaya memiliki tugas untuk menilai cagar budaya yang ada di suatu wilayah. Penilaian itu dilakukan untuk menetapkan peringkat suatu budaya, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau warisan dunia.
Menurut Lutfi, ada 12 variabel yang menjadi indikator penilaian. Mulai dari popularitas, kelangkaan, arsitektur sampai sejarah. Maka itu, sertifikat kompetensi wajib dimiliki ahli cagar budaya agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Di situlah pentingnya ahli cagar budaya dan sertifikat ini agar mereka itu benar-benar kompeten untuk melakukan itu (penilaian terhadap satu cagar budaya),” kata Lutfi.
Ahli cagar budaya ini, kata dia, mempunyai bidang keahlian masing-masing. Ada arkeolog, sejarawan, arsitektur dan disiplin lain-lain. "Jadi, di situ, mereka melakukan kajian terhadap cagar budaya. Cagar budaya itu ada benda, situs, dan kawasan,” katanya.