Senin 03 Feb 2020 22:48 WIB

Bangun UMKM Lewat Label Halal

UMKM perlu didukung sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kerakyatan

Bisnis UMKM kini perlu mendapat dukungan sertifikasi halal. Tampak suasana salah satu swalayan yang berkonsep halal
Foto: dok istimewa
Bisnis UMKM kini perlu mendapat dukungan sertifikasi halal. Tampak suasana salah satu swalayan yang berkonsep halal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tahun 2020  menjadi kesempatan untuk melanjutkan sosialisasi pemahaman bisnis halal kepada masyarakat.  Hal itu sejalan dengan munculnya bisnis makanan berlabel halal food, halal cosmetik, dan halal mart yang kian menjadi tren di Tanah Air. 

Apalagi dengan mayoritas penduduk muslim, peluang usaha produk halal semakin besar. Berkembangnya usaha berlabel halal saat ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Label halal diyakini mampu menjadi daya tarik bagi konsumen khususnya umat muslim.

Namun, tidak semua produk UMKM mampu mengantongi sertifikat halal karena harus melalui uji laboratorium yang tidak mudah dan terjangkau. "Mereka membutuhkan bantuan pembinaan termasuk pemeriksaan laboratorium atas produk yang dihasilkan," kata Immanudin Nur, CEO PT Multi Usaha Syariah, Ahad (2/1). 

Karena itu pihaknya berambisi mengembangkan bisnis ritel halal yang mengutamakan peran UMKM dalam bentuk Multi Usaha Syariah (MUS) Halal Convenience Store di kawasan meruyung Depok, Jawa Barat. Toserba ini menyediakan area khusus bagi para mitra UMKM untuk memasarkan produknya.

Selain itu, toko atau warung sekitar juga dapat memanfaatkan MUS Halal Convenience Store untuk mendapatkan beragam paket grosir produk halal berkualitas.  “Kami berharap dapat menjadi bagian dari pergerakan ekonomi kerakyatan dan tumbuh bersama masyarakat,” kata pimpinan MIS Group Tedy Agustiansjah disela pembukaan  MUS Halal Convenience Store. 

Pihaknya juga siap  menggandeng UMKM yang membutuhkan modal ataupun pemasaran. Pihaknya memiliki  empat unit usahanya yang mencakup produk, laboratorium, toko, dan kuliner. Semua produk yang dijual di MUS Halal Market telah memenuhi uji lab BPOM untuk mendapatkan izin edar dengan kode ML dan mengikuti verifikasi halal standar MUI.

Pihaknya berambisi mengembangkan bisnis ritel halal yang mengutamakan peran UKM. Bisnis ritel MUS Halal Convenience Store ini dikembangkan di 20 kota di Indonesia.  Bisnis ini mengusung konsep syariah secara murni dengan pola bagi hasil bersama mitra usaha.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement