Senin 03 Feb 2020 22:32 WIB

Legislator: Dewan Pengawas tak Ganggu Independensi KPK

Anggota Komisi III mengatakan Dewas tak ganggu independensi KPK.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanggapi wacana penerbitan perppu UU KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanggapi wacana penerbitan perppu UU KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menilai bahwa dewan pengawas yang merupakan subsistem instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.

"Hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi, kebebasan, dan dari pengaruh manapun bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Arteria mengatakan dewan pengawas bukan instansi di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, melainkan bagian internal yang bertugas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dewan pengawas, menurut Arteria, merupakan upaya pembentuk undang-undang dalam menguatkan, membenahi, dan memaksimalkan sistem pengawasan KPK.

"Dewan pengawas dalam pasal itu sama sekali tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas, 1x24 jam permohonan sadap itu langsung dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk memberikan alasannya," ujar Arteria.

Soal izin penyadapan, ia berpendapat kewenangan besar yang dimiliki KPK, harus diimbangi dengan kehati-hatian. Ditambah lagi dalam pertimbangan MK Nomor 12 Tahun 2006, penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu, DPR menilai revisi UU KPK justru memberikan kepastian hukum dengan pengaturan pemberian izin oleh dewan pengawas sehingga pimpinan KPK dapat langsung melakukan penyadapan.

Adapun sidang tersebut sekaligus untuk enam perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019, dan 79/PUU-XVII/2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement