Senin 03 Feb 2020 21:20 WIB

Anggota DPR Kritik Eks Pimpinan Gugat UU KPK

Anggota DPR menilai mantan pimpinan tak punya kedudukan hukum gugat UU KPK.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Arteria yang mewakili DPR mengatakan mantan pimpinan KPK sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Karena itu, ia menilai, mantan pimpinan KPK tidak memiliki kaitan dengan undang-undang yang digugat. "Dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pertautan lagi antara para pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dengan undang-undang yang diajukan," kata dia dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

"Terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini," tutur dia.

Selain mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif dan Saut Situmorang, perkara tersebut juga dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi yang tidak luput dikritik oleh Arteria. Ia menyebut di antara belasan pemohon yang merupakan mantan pansel pimpinan KPK tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaksaan undang-undang itu.

Sementara untuk pemohon yang merupakan wiraswastawan, ia menilai, tidak memiliki relevansi dengan keberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 karena tidak terikat dengan fungsi, tugas dan kewenangan KPK. Terhadap kedudukan pemohon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Arteria menasihati semestinya berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik dalam menyelenggarakan tugasnya dalam pelayanan publik.

"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan undang-undang itu," ucap Arteria.

Untuk itu, dia menilai pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU Nomor 19 Tahun 2019. Sidang tersebut sekaligus untuk enam perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement