Senin 03 Feb 2020 20:15 WIB

Polda: Barang Bukti MeMiles Capai Rp 147 Miliar

Semula polisi menyita Rp 122 miliar, sebulan bertambah Rp 25 miliar.

Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyampaikan barang bukti kasus investasi bodong "MeMiles" milik PT Kam and Kam yang disita saat ini mencapai Rp 147 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Senin (3/2), mengatakan semula polisi menyita Rp 122 miliar dan selama sebulan telah bertambah Rp 25 miliar.

"Dari perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari sisi penindakan, kami juga menyelamatkan aset. Saat ini uang di rekening penampungan tercatat Rp 147,861 miliar ini dari awal penyitaan Rp 122 miliar," ujar perwira menengah tersebut.

Barang bukti uang bertambah, kata dia, setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Sigit dan Rp 15 miliar dari istri tersangka utama "MeMiles", Kamal Tarachan atau Sanjay.

Selain itu, polisi juga menyita Rp 1 miliar itu dari Dealer Astra Alam Sutera, serta 250 gram emas yang akan dijadikan reward hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB.

"Barang bukti emas diserahkan dari istrinya tersangka K, total kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram emas. Ini bagian dari operasional uang member," ungkapnya.

Kemudian, kendaraan ada empat unit mobil, beberapa pelat nomor, dan BPKB yang disita dari dealer yang juga untuk reward member.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement