Senin 03 Feb 2020 09:09 WIB

PKS Berkelit Soal Usulan Ekspor Ganja

Fraksi PKS meminta agar Rafli berhati-hati dalam membuat pernyataan.

Tanaman ganja. (Ilustrasi)
Tanaman ganja. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menegur keras anggota Komisi VI DPR, Rafli, yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Usulan tersebut dinilai kontroversial dan kontraproduktif dengan kepentingan bangsa.

"Apalagi, usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini, Ahad (2/2).

Ia menjelaskan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas melarang ganja dan mengategorikannya sebagai narkotika golongan I. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan. Meski, dalam undang-undang tersebut juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bahwa ganja bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafli dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik," ujar Jazuli. Fraksi PKS meminta agar Rafli berhati-hati dalam membuat pernyataan, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba.

Jazuli juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut dinilai lebih banyak kerugiannya. "Dengan teguran keras Fraksi PKS dan permintaan maaf Pak Rafli serta penarikan usulan pribadinya itu diharapkan kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan," ujar Jazuli.

photo
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.

Sebelumnya, Rafli menyampaikan pendapat bahwa ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Hal itu disampikannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Menurut dia, ganja merupakan tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh. Selain itu, klaim ganja berbahaya hanya merupakan konspirasi global. "Padahal, yang yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli di ruang rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Maka dari itu, legislator asal Aceh itu mengusulkan agar ganja dijadikan salah satu komoditas ekspor. Dia juga menyarankan agar Aceh dijadikan sebagai tempat budi daya ganja. "Ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi, kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," ujar Rafli.

Pernyataan Rafli tersebut mendapat tanggapan keras dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi pada Jumat (31/1) menolak pendapat Rafli karena ganja bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. "Ekspor ganja bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dia.

Menurut Baidowi, dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan, termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. "Artinya, usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," ujar Baidowi.

Selain itu, ganja dinilai tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum. Legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun, Baidowi mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan hak politik dan konstitusional anggota Fraksi PKS untuk menyampaikannya dalam rapat resmi. "Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS. Kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," ujar Baidowi. n nawir arsyad akbar, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement