REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan. Petugas Lapas Kelas 1 Bandung, Jl Kebonwaru, Kota Bandung, mengamankan dua pengunjung yang hendak menyelundupkan sabu.
Kedua pengunjunjung yaitu A (35 tahun) dan H (25) diamankan petugas Sabtu (1/2) sekitar pukul 11.00 WIB. ‘’Keduanya berpura-pura sebagai pengunjung rutan,’’ kata Kepala Rutan Kelas 1 Bandung, Riko Stiven kepada para wartawan akhir pekan lalu.
Dari tangan kedua pengunjung ditemukan sabu sebanyak enam paket kecil. Sabu tersebut, kata dia, dimasukan ke dalam sedotan plastik. Sedotan platik berisi sabu itu kemudian dimasukan ke dalam botol sabun cair.
"Modus seperti ini baru pertama kali terungkap. Biasanya narkotika diselundupkan pada makanan atau barang bawan lainnya,’’ ujar dia.
Riko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik keduanya. Karena sikapnya yang mencurigakan, petugas kemudian memeriksa barang bawaan dengan alat X-Ray.
Alat tersebut mendeteksi adanya barang yang mencurigakan. Kemudian petugas mengamankan barang tersebut dan memeriksa kedua pengunjung itu. Kepada petugas, keduanya mengaku akan menemui salah seorang warga binaan kasus narkotika berinisial Y.
"Setelah botol tersebut dibuka terdapat sedotan plasti berisi sabu sebanyak enam paket kecil,’’ ujar dia.
Usai terungkapnya upaya penyelundupan, Lapas Kelas 1 bandung melakukan razia terhadap seluruh sel tahanan. Langkah tersebut, kata Riko, dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
"Setelah upaya penyelundupan berhasil digagalkan, kami melakukan razia. Seluruh sel tahanan kita periksa satu persatu. Ini sebagai langkap antisipasi,’’ tutur dia.