Ahad 02 Feb 2020 16:36 WIB

Tim Gabungan Tutup Puluhan Lubang Gurandil di Bogor

700 personel dikerahkan dalam penertiban luban galian emas liar di Bogor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tim Gabungan menertibkan 22 lubang penambangan emas ilegal (gurandil) di Kabupaten Bogor.
Foto: dok. Humas Polda Jabar
Tim Gabungan menertibkan 22 lubang penambangan emas ilegal (gurandil) di Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Bogor, TNI, Polhut, dan keamanan PT Antam Tbk melakukan penertiban terhadap kegiatan penambang emas liar (gurandil) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penutupan tambang ilegal berupa lubang, tim gabungan mengerahkan sebanyak 700 personel.

Penertiban dilakukan pada Sabtu (1/2). ‘’Ada sebanyak 23 lubang galian emas ilegal yang ditutup,’’ kata Kabid Humas Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id Ahad (2/2).

Operasi penutupan tambang ilegal tersebut, kata Erlangga, dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Jabar, Kombes Pol Stepen M Napiun. Ia mengatakan, langkah penertiban tersebut dilakukan dalam upaya memelihara keamanan. Selain itu, kata dia, langkah tersebut sebagai kontribusi nyata penegak hukum dalam menjaga lingkungan pascabencana alam di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Selain upaya preventif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa izin, lanjut Erlangga, polisi juga melakukan tindakan represif.  Langkah ini melalui  pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

‘’Tindakan penegakan hukum juga dilakukan polisi dengan sejumlah tersangka,’’ ujar dia.

Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP M Joni,  menyatakan 23 lubang gurandil yang ditertibkan terbagi dalam dua  blok  dengan jarak antara sekitar lima  hingga 10 kilometer. Untuk menjangkau lokasi tersebut, kata dia, tim gabungan harus melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal.

‘’Hujan deras yang turun tidak menyurutkan semangat ratusan personil  gabungan Polri, TNI, Polhut dan petugas Pam Swakarsa dalam melaksanakan pemeriksaan penertiban lubang-lubang penambang emas tanpa izin ini,‘’ ujar dia.

Dikatakan M Joni, sebanyak 13 lubang gurandil ada Blok Citorek dan 10 lubang di Blok Cisuren. Keduanya, kata dia, masuk pada areal kawasan PT Antam, sehingga selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement