Sabtu 01 Feb 2020 17:09 WIB

Kemendikbud Bantah Banyaknya Plt Sebabkan Kelambanan

Plt adalah cara Kemendikbud menjembatani transisi dan mempercepat kebijakan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Kemendikbud bantah banyak Plt dapat menyebabkan kelambanan.
Kemendikbud bantah banyak Plt dapat menyebabkan kelambanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Sekjen Kemendikbud), Ainun Naim menanggapi persoalan masih banyaknya pelaksana tugas (plt) di kalangan pejabat Kemendikbud saat ini. Terlalu banyaknya pejabat yang dijadikan plt, kata Ainun, adalah cara Kemendikbud untuk menjembatani transisi dan juga mempercepat kebijakan-kebijakan yang dilakukan.

Ainun mengatakan, jika tidak ada plt maka Kemendikbud tidak akan memiliki pejabat. "Untuk menjalankan kegiatan, tentu selain pejabat semua dan pegawai, itu untuk yang terkait rencana kerja dan anggaran itu pejabat perbendaharaan lainnya. Itu bisa kita tetapkan, tidak terganggu untuk urusan plt atau tidak," kata Ainun pada wartawan, Jumat (31/1) lalu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, terkait direktorat jenderal yang pejabatnya masih menjadi plt, pihaknya saat ini sedang dilakukan proses seleksi terbuka. Pelantikan para pejabat tersebut, kata Ainun diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan.

"Tapi sekali lagi, ini tidak mengganggu kegiatan. Tetap kegiatan kita laksanakan," kata Ainun menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mendorong agar restrukturisasi Kemendikbud segera dituntaskan. Selama menjelang 100 menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem Makarim belum juga menyelesaikan restrukturisasi tersebut.

Saat ini, banyak pejabat Kemendikbud yang berstatus pelaksana tugas. Hal ini, menurut dia menyebabkan gerak Kemendikbud terkesan lamban. "Tentu dengan segala keterbatasan wewenang plt sehingga kementerian ini secara kelembagaan tampak lesu dan tak bergairah," kata dia lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ainun pun mengatakan pergerakan di Kemendikbud tidak lamban. Masing-masing plt sudah diberi tugas dan kewenangan khusus oleh menteri sehingga mereka boleh melaksanakan tugasnya tanpa harus khawatir melanggar aturan.

"Plt yang tidak diberi kewenangan tidak bisa bergerak, tapi kalau diberi kewenangan bisa. Ya ada pengecualian-pengecualian, yang harus konsultasi saja dengan menteri. Jadi tidak ada hambatan," kata Ainun menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement