Jumat 31 Jan 2020 20:10 WIB

Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jaksel Hingga Senin

Penyerahan Nikita ke Kejaksaan rencananya akan berlangsung pada Senin.

Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani menjalani masa tahanan selama dua hari ke depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Penyerahan Nikita sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru bisa dilakukan Senin (3/2).

"Betul, sudah resmi ditahan sejak pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Mapolres Metro Jakarta Selata, Jumat.

Baca Juga

Irwan mengatakan, kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Penahanan tersebut dilakukan sejak Nikita dijemput paksa Jumat dini hari, dari kawasan Mampang Prapatan.

"Iya, jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan.

Penjemputan paksa tersebut bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang akan memasuki tahap dua. Pasalnya penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum tersangka diserahkan. "Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, Insya Allah hari Senin. Jadi, kami tentunya dalam proses," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti memerlukan dokumen administrasi yang harus disiapkan. Hal serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan, yakni menyiapkan apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selata.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement