Jumat 31 Jan 2020 16:12 WIB

Revisi UU LLAJ akan Pindahkan Wewenang Penerbitan SIM

Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan didorong pindah ke Kemenhub.

Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan didorong pindah ke Kemenhub. Kemacetan lalu lintas (ilustrasi)
Foto: EPA/Abir Abdullah
Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan didorong pindah ke Kemenhub. Kemacetan lalu lintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pimpinan Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mendukung dan akan mendorong revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Hal ini didorong karena kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB, yang awalnya menjadi tugas kepolisian, harus dipindahkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.  

Baca Juga

"Saya mendorong agar ada revisi undang-undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujarnya pada awak media (31/01/2020).  

Nurhayati juga menambahkan bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri, tetapi menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah. 

"Jadi kedepan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana kemenhub bisa ambil alih mengenai penerbitan Sim, STNK dan BPKB ini," tandasnya.  

Pimpinan Komisi V dari Fraksi PPP ini juga mengatakan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga menjadi kewenangan pemda melalui dispenda. "Jadi, tidak ada kewenangan kepolisian," terangnya. 

Oleh karena itu, Nurhayati akan mendorong bersama anggota Komisi V DPR RI yang lain, agar ada revisi undang-undang. Dan akan mengkaji bagaimana kesiapan kementerian perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement