Jumat 31 Jan 2020 12:07 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan, Polisi Tangkap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dipanggil polisi sebagai tersangka

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dipanggil polisi sebagai tersangka. Ilustrasi.
Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dipanggil polisi sebagai tersangka. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan artis Nikita Mirzani (NM) oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/1). Nikita ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB.

Yusri menyebut penangkapan itu dilakukan karena Nikita telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dipanggil atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Baca Juga

"Sebelum penangkapan NM (Nikita Mirzani) telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun NM tidak hadir," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Yusri mengungkapkan panggilan pertama dilakukan pada tanggal 2 Januari 2020. Polisi memanggil Nikita untuk penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, melalui kuasa hukumnya Nikita memberikan surat pemberitahuan tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umroh.

Setelah itu, polisi kembali memanggil Nikita pada tanggal 7 Januari 2020. Namun, lagi-lagi Nikita tidak hadir dan meminta penunandaan penyerahan dirinya kepada JPU.

Yusri menuturkan kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nikita pada Kamis (30/1) di Gedung Trans TV sekitar pukul 23.50 WIB. Polisi pun telah menahan Nikita. "NM di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," imbuh Yusri.

Rencananya, Nikita akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini (31/1). Yusri mengatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019. Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.

"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement