Kamis 21 Jul 2022 20:19 WIB

Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Senayan City

Polisi lakukan penjemputan paksa artis Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Nikita Mirzani. Polisi lakukan penjemputan paksa artis Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani. Polisi lakukan penjemputan paksa artis Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Penjemputan paksa seorang artis itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Menurut Shinto, sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan. Namun, kata Shinto, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Lebih lanjut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07).

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelas Shinto.

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani. Lanjutnya, usai upaya paksa terhadap tersangka Nikita Mirzani hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutup Shinto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement