REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR belum memulai pembahasan paket omnibus law. Ketua DPR Puan Maharani mengatkan pihaknya masih menunggu draft yang akan diserahkan dari pemerintah. Puan juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk bisa mengikuti mekanisme yang ada di DPR.
"Karena omnibus law ini kan inisiatif pemerintah, dan kemudian baru pertama kali ini kita lakukan, jadi jangan sampai kemudian ada hal-hal yang menyalahi aturan dan mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Puan menyarankan agar mekanisme penyerahan omnibus law tersebut menunggu sampai surat hasil prolegnas itu kemudian diterima oleh presiden dari DPR. Setelah itu, jelasnya, pemerintah melalui kementerian keuangan dan kemenko perekonomian menyerahkan draf omnibus law yang nanti akan dibahas pemerintah.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan. Sri Mulyani mengatakan pembahasan Omnibus Law Perpajakan sudah selesai dan Surat Presiden pun sudah ditandatangani.
"Dengan konsultasi ini (DPR) sudah kirim surat ke presiden terkait penetapan prolegnas supaya jalan sesuai mekanisme parlemen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Menurutnya saat ini draf RUU Omnibus Law Perpajakan masih akan dibicarakan oleh Komisi XI DPR. "Dan dari pembicaraan itu dapat kepastian mengenai seperti apa dan dianggap supaya lebih baik," tuturnya.