REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang cucu berinisial TK (23 taun), ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebab, ia nekat mencuri dan menjual mesin cuci milik neneknya, Kartini (81).
"Jadi alasan dia mencuri mesin cuci milik neneknya ini ingin rasain hidup foya-foya. Uang Rp500 ribu hasil penjualan, dia gunakan untuk tidur dihotel," kata Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga di Mataram, Kamis (30/1).
Aksi pencurian mesin cuci terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Identitas TK bersama seorang rekannya yang masih buron terungkap dari hasil olah TKP di rumah korban, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.
"Dari hasil olah TKP terungkap pelaku bersama seorang rekannya yang dikenali warga membawa keluar mesin cuci. Bersama seorang rekannya, barang bukti diangkut dengan sepeda motor," ujarnya.
Lebih lanjut, mesin cuci milik neneknya yang dijual seharga Rp500 ribu telah diamankan setelah TK lebih dulu ditangkap ketika berada di sekitar Taman Malomba, Kecamatan Ampenan. Sedangkan untuk rekannya yang belakangan diketahui berinisial AJ, asal Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan, masih dalam perburuan di lapangan.
Kini TK yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 367 KUHP. "Mengingat yang dicuri adalah barang milik neneknya, makanya kita turut sangkakan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga," ucapnya.