Kamis 30 Jan 2020 20:21 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 288 Kilogram Sabu

Nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp 864 miliar.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman sabu-sabu sebanyak 288 kilogram di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan. Nilai sabu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nilainya mencapai Rp864 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Yusri mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dipimpin Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Herry Heriawan. Pelaku memakai modus memasukkan ke dalam mobil boks bernomor polisi B-9004-PHX.

Yusri menjelaskan awalnya polisi menerima informasi adanya jaringan sabu yang melintasi Tol Merak menuju Jakarta menggunakan mobil boks.

Kemudian anggota Opsnal Subdit II dan III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyisir di jalan tol KM 23 Tol Jakarta-Merak di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Polisi mengawasi kendaraan boks dan mengejar, serta menghentikan kendaraan berkecepatan tinggi tersebut.

Namun para pelaku tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga dilakukan penangkapan di tempat kejadian.

Yusir menambahkan polisi telah memantau jaringan internasional itu sejak sebulan lalu hingga barang haram itu masuk ke Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement