Kamis 30 Jan 2020 19:28 WIB

RUU Perlindungan Data Atur Tiga Hal Pokok Ini

Hal yang diatur, yakni hak pemilik data, pengendali data, dan prosesor data.

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang akan dibahas di DPR, mencakup tiga hal pokok untuk melindungi data pribadi. Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data.

"Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara diskusi "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hal kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki. Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.

Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data. Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun. Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Namun mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi