Rabu 29 Jan 2020 23:59 WIB

Polres Aceh Didesak Gunakan UU Pers Bagi Pengancam Wartawan

Mahasiswa Aceh pertanyakan alasan pengusaha pengancam wartawan tak dijerat UU Pers

Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sejumlah mahasiswa dari Universitas Teuku Umar Meulaboh berunjuk rasa ke Markas Polisi Resor (Mapolres) Aceh Barat di Meulaboh. Hal ini untuk mendesak agar oknum pengusaha pelaku ancam tembak wartawan dijerat UU Nomor 40 tentang Pers, Rabu (29/1).

Aksi ini dilakukan mahasiswa ke Mapolres Aceh Barat agar oknum pengusaha yang mengancam Aidil Firmansyah, wartawan sebuah tabloid pekanan terbitan Aceh dijerat dengan UU Pers karena diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Semua orang sudah paham, kasus pengancaman wartawan oleh oknum pengusaha jelas menyangkut Undang-Undang Pers. Akan tetapi, mengapa pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” teriak koordinator aksi, Hidayatullah di Meulaboh.

Mahasiswa juga mempertanyakan pengusutan kasus tersebut karena oknum pengusaha muda yang mengancam wartawan, hanya dijerat KUHP biasa dan tidak terkait Undang-Undang Pers. Menurut mahasiswa, pengancaman yang dialami oleh wartawan Aidil Firmansyah, jelas-jelas diancam dan dipaksa untuk meminta maaf, serta mengklarifikasi hasil karya jurnalistik yang sudah disiarkan di media massa.

“Tindakan menodongkan senjata api kepada wartawan adalah aksi premanisme dan merupakan bentuk intimidasi terhadap pekerja pers,” ujar Hidayatullah.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga menyodorkan surat pernyataan yang berisikan desakan Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis Aceh Barat. Mereka juga meminta agar oknum pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dengan delik Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, bukan dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral mengatakan saat ini pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus dugaan pengancaman yang dialami oleh Aidil Firmansyah, wartawan sebuah media daring dan tabloid pekanan terbitan Aceh yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu.

Pihaknya juga sudah mengusut kasus tersebut sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan dan hasil pemeriksaan para saksi, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan di Aceh Barat sebelum polisi menggelar perkara dalam kasus ini.

“Teman-teman mahasiswa mohon bersabar. Aspirasinya sudah kami terima terkait kasus pengancaman ini. Kami sudah serahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan,” kata Iptu Muhammad Isral.

Pihak kepolisian di Aceh Barat saat ini juga masih menunggu petunjuk jaksa dalam perkara dimaksud, dan apabila jaksa nantinya memberikan petunjuk baru maka polisi akan siap memperbaiki isi perkara tersebut.Usai menyampaikan aksinya, para mahasiswa kemudian membubarkan diri secara tertib.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement