Kamis 30 Jan 2020 00:56 WIB

KPK Dalami Mekanisme PAW Caleg PDIP ke Komisioner KPU Sumsel

KPK mendalami mekanisme PAW Harun Masiku ke Komisioner KPU Sumsel.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik terus melengkapi berkas perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024. Pada Rabu (29/1), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana terkait mekanisme pencalonan Caleg PDIP Harun Masiku di Dapil I Sumsel.

"Kepada yang bersangkutan ditanyakan terkait dengan proses-prosesnya di sana seperti apa, sampai dengan perolehan suara dan sebagiannya," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/1).

Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara dari berbagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang sudah ada. Penyidik, lanjut Ali, terus menelusuri bagaimana

pengajuan judicial review terkait dengan perolehan suara.

"Tentunya kita sudah tahu awal mulanya perkara ini, dari PAW berdasarkan dari penetapan MA. Antara lain itu, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut dari sana," ujar Ali.

Usai diperiksa, Kelly mengaku dicecar ihwal tugas dan wewenang KPU Provinsi terkait penyelenggaraan pemilu 2019 di Sumatera Selatan.  Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement