Rabu 29 Jan 2020 21:37 WIB

Soal WWF, Kementerian LHK: Seharusnya Saling Menghormati

Kementerian LHK menyebut kerja sama putus akibat banyak terjadi penyimpangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Relawan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyalakan lilin saat perayaan Earth Hour. Kementerian LHK menyebut kerja sama putus dengan WWF Indonesia akibat banyak terjadi penyimpangan
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Relawan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyalakan lilin saat perayaan Earth Hour. Kementerian LHK menyebut kerja sama putus dengan WWF Indonesia akibat banyak terjadi penyimpangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- WWF Indonesia menyampaikan permohonan maafnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbanya menyusul keputusan KLHK yang memutuskan kerja sama yang terjalin sejak 1998 silam. KLHK menyatakan, kerja sama keduanya terpaksa harus diakhiri karena banyak terjadi penyimpangan.

"Diktum-diktum keputusan KLHK cukup jelas tentang apa yang terjadi sehingga kerja sama harus diakhiri. Seharusnya, kerja sama dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saling menghormati," kata Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Diakhirinya kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK tentang Akhir Kerja Sama antara KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 32 Tahun 2020. Diakhirinya kerja sama tersebut juga telah disampaikan secara tertulis kepada Yayasan WWF Indonesia secara tertulis.

Bambang mengatakan, memorandum of understanding (MoU) yang diteken KLHK dan WWF Indonsia Maret 1998 sudah tidak sesuai dan harus diganti. Pada dasar MoU tersebut, ruang lingkup kerja sama hanya soal konservasi dan keanekaragaman hayati. Namun, makin lama kerja WWF Indonesia masuk ke segala aspek, termasuk soal landscape, perubahan iklim, hingga sampah.

"Pada beberapa lokasi juga terjadi kerja tanpa izin sehingga menjadi ilegal dan tanpa sepengetahuan KLHK," kata Bambang. Selain itu, juga terjadi klaim berlebih atas pekerjaan yang dilakukan oleh WWF Indonesia dan diantaranya tidak ada rasa saling menghormati kepada pemerintahan yang sah.

Bambang menambahkan, WWF Indonesia juga memiliki izin konsesi di area yang terdampak Karhutla dan tidak bisa dikelola. "Namun mereka melakukan mobilisasi lewat media sosial secara berkesinambungan dan menegasikan usaha dengan mendiskreditkan pemerintah," ujarnya.

Dalam poin kesembilan surat keputusan tersebut, dinyatakan bahwa unit kerja KLHK yang memiliki kerja sama dengan WWF Indonesia harus segera melakukan penyesuaian dan melaporkan langkah-langkah transisi di lapangan.

Selanjutnya, dalam poin kedua belas yakni disebutkan seluruh unit kerja KLHK yang memiliki kerja sama dan terdapat kegiatan WWF Indonesia, wajib melaporkan seluruh kegiatannya kepada Menteri secara berjenjang hingga April 2020.

Sebelumnya,  WWF Indonesia menyampaikan permohonan maafnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Permohonan maaf tersebut menyusul pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Kementerian LHK dengan WWF Indonesia. Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 32 Tahun 2020.

Ketua Badan Pembina WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menutuskan, pihaknya menyayangkan pemutusan kerja sama secara sepihak yang dilakukan KLHK. Sebab, ia menilai KLHK tidak membuka ruang dialog antar kedua belah pihak sebelum surat pemutusan kerja sama tersebut diterbitkan.

"Kami menghormati keputusan ini. Menurut kami tidak ada sesuatu yang bersifat teknis yang kami anggap salah. Tapi, kami tetap menyatakan permohonan maaf kalau ada salah," kata Kuntoro dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Kuntoro menyatakan, pemutusan kerja sama secara sepihak itu menimbulkan banyak pertanyaan dari internal WWF Indonesia. Kuntoro pun tak bisa berspekulasi soal kesalahan yang dibuat WWF Indonesia sehingga berujung pada putusnya kerja sama yang telah dijalin sejak 1998 silam.

Menurutnya, pemutusan kerja sama sepihak itu telah merugikan reputasi WWF Indonesia sebagai lembaga terhormat yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi di Indonesia. Kuntoro pun menyebut, banyak pihak luar negeri, termasuk WWF di negara-negara lain yang menanyakan perihal sikap pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement