Rabu 29 Jan 2020 20:35 WIB

Pemerintah Didesak Evakuasi WNI di Wuhan

Negara lain telah mendapat izin untuk mengevakuasi warganya dari Wuhan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pembangunan Rumah Sakit khusus Virus Corona di Wuhan, China
Foto: Youtube
Pembangunan Rumah Sakit khusus Virus Corona di Wuhan, China

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan proses evakuasi WNI di Wuhan, China. Hal itu menyusul semakin mewabahnya virus korona. 

HNW mengungkapkan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Jerman telah memperoleh izin untuk mengevakuasi warganya dari Wuhan. "Ada 240 warga AS sudah dievakuasi, 206 warga Jepang juga sudah tiba di Tokyo dari Wuhan, serta besok Jerman juga akan mengevakuasi warganya. Diplomasi tingkat tinggi perlu dilakukan untuk memperoleh izin evakuasi tersebut," kata dia dalam sebuah pernyataan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (29/1). 

Baca Juga

Raja Maroko, kata HNW, juga telah memimpin rapat untuk mengevakuasi warganya. "Kalau Raja Maroko yang di ujung barat Afrika Utara saja memimpin langsung rapat untuk pemulangan warganya dari Wuhan, saya membayangkan Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa untuk lakukan lobby tingkat tinggi, agar Pemerintah Indonesia diizinkan oleh China untuk evakuasi WNI,” ujarnya.

HNW menilai proses evakuasi wajib dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI. Sebab, hal itu sejalan dengan pembukaan UUD 1945. 

Hal itu pun tertuang dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 21 dalam UU tersebut menyatakan jika WNI terancam bahaya nyata di suatu negara, perwakilan RI wajib memberikan perlindungan dan membantu mengumpulkan mereka di wilayah yang aman. Pemerintah pun harus berupaya memulangkan mereka. 

HNW mengaku telan mendengar cerita dari Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Wuhan Nur Musyafak. Nur mengungkapkan banyak WNI di sana yang ingin segera dievakuasi. 

“Apabila Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak mengusahakan hal tersebut secara maksimal, maka pemerintah bisa dinilai abaikan perintah konstitusi dan tak laksanakan maksimal ketentuan yang diberikan oleh UU,” ujarnya. 

Saat ini terdapat 5.974 warga China yang terkonfirmasi tertular virus korona. Jumlah korban meninggal akibat virus itu pun telah meningkat menjadi 132 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement