jatimnow.com - Tiga bocah umur belasan tahun diamankan polisi karena melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengambil handphone (HP) korban. Ketiganya yakni IHM (15) warga Jatirejo, IM (14) warga Dlanggu dan DR warga Puri, Kabupaten Mojokerto.
Mereka melakukan kekerasan dan mencuri handphone milik Moh Ghozali Muttaqin santri Ponpes Darul Ulum Jombang asal Bandung. Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan ketiga pelaku dan korban bersama-sama menumpang mobil bak terbuka dari Lengkong, Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Korban pulang dari acara pengajian di Trawas, lalu menumpang mobil. Korban dan tiga pelaku menumpang mobil pikap di Lengkong, saat diperjalanan pelaku meminta paksa handphone korban, tetapi korban melawan kemudian pelaku IHM membacok korban menggunakan sabit ke bagian dahi korban," kata Feby, Rabu (29/1/2020).
Korban mengalami luka cukup parah di bagian dahi karena bacokan yang dilakukan pelaku IHM. Saat ini korban masih dalam perawatan medis dan dirujuk ke rumah sakit di Bandung.
"Sabit sudah disiapkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya," ungkap mantan Kapolres Lamongan ini.
Ketiga pelaku dijerat pasal 365, pasal 368 dan UU darurat kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Karena pelaku masih dibawah umur, maka penyidikan akan dipercepat," pungkasnya.