Rabu 29 Jan 2020 17:50 WIB

Ratusan Motor Lewat Jalur Cepat di Margonda Depok Ditindak

Ada 304 motor masuk ke jalur cepat yang terpasang rambu dilarang motor melintas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi sedang mengatur lalulintas di Jalan Margonda, Depok.(ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Polisi sedang mengatur lalulintas di Jalan Margonda, Depok.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satlantas Polres Metro Depok menindak 304 pengendara motor karena masuk jalur cepat di Jalan Margonda, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Rabu (29/1). Operasi antisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dilaksanakan di perbatasan tugu selamat datang di Kota Depok.

"Operasi antisipasi curanmor ini diadakan dadakan dengan sasaran titik perbatasan Kota Depok dengan Jakarta khususnya di Margonda, hasilnya ada 304 motor masuk ke jalur cepat rambu-rambu terpasang dilarang motor melintas di jalur cepat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo di Mapolrestro Depok, Rabu (29/1).

Baca Juga

Dalam operasi tersebut sebanyak 30 personel gabungan Dishub Kota Depok dan TNI dipimpin Kanit Turjawali Iptu Fitri menindak pada pengendara motor. Mulai dari SIM ada 211 lembar, STNK ada 93 lembar yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

"Meski sudah ada larangan rambu pengendara motor tidak boleh masuk jalur cepat, namun masih saja ada yang melanggar sehingga kita lakukan penindakan berupa tilang," tutur Sutomo.

Menurut Sutomo, operasi curanmor ini akan rutin dilakukan secara tiba-tiba dengan tujuan agar dapat menekan kejadian pencurian motor. "Kami berharap para pelaku maling motor beraksi di siang hari dapat dicegah dengan operasi kendaraan motor ini di jalan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement