Selasa 28 Jan 2020 17:00 WIB

KPAI Temukan 6 Kasus Dugaan Perdagangan Anak

Sepuluh anak, 8 di antaranya jalani rehabilitasi, korban perdagangan orang.

Ilustrasi Perdagangan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 menemukan enam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di Tanah Air yang paling mengemuka dan perlu segera ditindaklanjuti.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Perdagangan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 menemukan enam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di Tanah Air yang paling mengemuka dan perlu segera ditindaklanjuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 menemukan enam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di Tanah Air yang paling mengemuka dan perlu segera ditindaklanjuti. "Yang paling menyita perhatian kita saat ini adalah ditemukannya 10 anak dan delapan sedang menjalani rehabilitasi sosial dalam kasus perdagangan orang," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking Ai Maryati Solihah di Jakarta, Selasa (28/1).

Ia mengatakan satu anak ditemukan sebagai korban perdagangan dan pencabulan di Buton Utara, Sulawesi Utara. Selanjutnya 80 anak dan baru 10 anak yang berhasil kabur dari kapal pesiar karena mendapatkan perlakuan kekerasan dan penelantaran saat mengikuti program magang SMK.

Baca Juga

"Kasus tersebut juga ada indikasi perdagangan orang di Kulon Progo," kata dia.

Kasus keempat yang ditemukan oleh KPAI yaitu dua anak perempuan korban prostitusi di Kalibata apartemen dan pelaku dua anak laki-laki. Kemudian puluhan anak di bawah umur diduga bekerja untuk prostitusi kapal di Kalimantan Tengah.

Kasus terakhir yang ditemukan KPAI pada 2020 yaitu tiga anak korban prostitusi dalam jaringan. Korban juga dilaporkan hilang di apartemen Margonda.

Selama 2019 KPAI mencatat sebanyak 244 kasus dengan anak korban eksploitasi seks komersial anak paling tinggi yakni sebanyak 71 kasus. Kemudian, 64 kasus merupakan anak korban prostitusi. "Anak korban perdagangan sebanyak 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus," katanya.

Menanggapi kasus tersebut, ujar dia, pihak terkait perlu segera didorong untuk mendapatkan hak-haknya terutama penanganan dari kementerian maupun lembaga. Khusus kasus yang baru terjadi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, KPAI melakukan pengawasan rehabilitasi psikososial yang kini sedang dijalani oleh para korban di bawah naungan Kementerian Sosial RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement