REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Akademisi Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah Indonesia segera mendesak WHO untuk menyatakan virus corona berbahaya. Hal itu dilakukan agar virus tersebut tak tersebar luas.
Guru Besar Hukum Internasional UI tersebut menjelaskan pernyataan WHO diperlukan agar berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi. “Antisipasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak adanya maskapai penerbangan yang beroperasi sementara dari dan ke China," jelas Hikmahanto akhir pekan lalu.
Hikmahanto menegaskan apabila tidak ada pernyataan berbahaya dari WHO, maka pelarangan pemerintah terhadap warga asal China akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Hikmahanto, upaya pencegahan yang dilakukan negara saat ini hanya bentuk kewaspadaan penuh. Yakni dengan melengkapi peralatan yang mampu mendeteksi demam tinggi ketika ada maskapai penerbangan yang membawa penumpang asal China.
Ia menambahkan belum tentu semua negara memilliki peralatan canggih, bahkan tenaga medis yang cukup, untuk mengisolasi warga yang terjangkit virus corona.
“Bila penerbangan oleh berbagai maskapai terus dilanjutkan maka ini akan mempercepat perluasan virus corona mengingat banyak warga China ingin keluar dari negerinya," kata Hikmahanto.
Hikmahanto memandang upaya ini perlu dilakukan pemerintah. Kendati demikian pemerintah China telah melarang warganya untuk berpergian ke luar negeri guna mengantisipasi penyebaran virus corona. “Mengingat di China mereka yang terjangkit virus corona jumlahnya sangat besar”, tuturnya.