Selasa 28 Jan 2020 14:36 WIB

Jokowi: Omnibus Law demi Sistem Hukum yang Responsif

Berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas dan diselaraskan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah, yakni menyinkronkan berbagai undang-undang melalui omnibus law.

Dengan omnibus law tersebut, berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan. "Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI," kata Jokowi Jokowi saat menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Baca Juga

Menurut Jokowi, omnibus law memang belum populer di Indonesia. Namun, strategi serupa telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina.

Negara-negara itu menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum. Di Indonesia, strategi tersebut untuk mereformasi regulasi sehingga sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.

Berdasarkan laporan yang diterima Jokowi, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Bahkan, menurutnya, Indonesia saat ini mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang justru mempersulit kemajuan sendiri.

"Karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat," ujarnya.

Jokowi pun mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk menciptakan hukum yang lebih fleksibel, sederhana, tetapi tetap responsif terhadap berbagai perubahan. Sebab, Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan cara kerja baru yang lebih efisien.

"Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama," kata dia.

"Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement