Selasa 28 Jan 2020 12:01 WIB

Romi dan KPK Kembali ke Meja Hijau

Banding diajukan berdasar pertimbangan vonis Romi yang belum penuhi rasa keadilan.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan ketua umum PPP M Romahurmuziy alias Romi, Maqdir Ismail, menegaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap kliennya. Upaya itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Romi.

"Untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari (Senin) ini, menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir, Senin (27/1).

Maqdir menerangkan, banding dilakukan berdasarkan pertimbangan vonis Romi yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya," kata Maqdir.

Pembandingan ini, lanjut Maqdir, menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif terhadap Romi. Menurut Maqdir, tidaklah semestinya vonis diperbandingkan atas status sebagai ketua umum partai. "Seharusnya, vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," ujar dia.

Maqdir menerangkan, dibandingkan kasus yang setara, tuntutan KPK terhadap Romi jauh lebih tinggi. Untuk ilustrasi, kata dia, Sekjen Partai Nasdem Rio Capella (2016) hanya dituntut dua tahun tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.

Sedangkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (2019) dituntut dua tahun atas penerimaan uang Rp 156 juta. "Sementara klien kami dituntut empat tahun dan pencabutan hak politik selama lima tahun untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," ujarnya.

Pekan lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Romi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Romi terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Namun, majelis hakim menolak pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun seperti tuntutan jaksa.

Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK mengajukan banding atas vonis tersebut. "Perkara atasnama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Ali, Senin (27/1).

Menurut Ali, terdapat sejumlah alasan sehingga banding dilakukan JPU, antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, putusan tidak mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut jaksa dan tidak dicabutnya hak politik Romi.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali. n dian fath risalah, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement