Selasa 28 Jan 2020 01:30 WIB

LBH Desak KPK Selidiki Penghalangan Penyidikan Kasus PAW

LBH Jakarta mendesak KPK menyelidiki dugaan penghalangan penyidikan kasus PAW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) - Arif Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) - Arif Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas laporan adanya upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus proses PAW anggota DPR. Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menkumham Yasonna Laoly melakukan penghalangan penyidikan kasus yang menyeret politikus PDIP Harun Masiku.

"Kami melihat, adanya dugaan pengaburan fakta yang disengaja terkait keberadaan Harun Masiku yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi," kata Arif, Senin (27/1).

Baca Juga

Karena, lanjut Arif, pernyataan Yasona sangatlah janggal. Pertama, ia  menyatakan bahwa Caleg PDIP Harun Masiku ada di luar negeri, dan kemudian mengakui bahwa Harun Masiku ada di Indonesia, mengundang sejumlah kecurigaan publik.

Terlebih, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi, diketahui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) atau sehari sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU-RI Wahyu Setiawan.

"Ada dugaan kuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah bersikap tidak transparan, serta seolah hendak mengaburkan fakta dan informasi yang berimbas pada terhambatnya proses penyidikan KPK-RI dalam kasus suap Komisioner KPU-RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku," katanya.

Sehingga, keterangan janggal yang dilontarkan Yasonna dapat diduga sebagai bentuk dari obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, karena berupaya mengaburkan keberadaan terduga pelaku Harun Masiku. Bahkan, Yasonna juga hadir dalam Konferensi Pers pembentukkan Tim Hukum, kehadirannya tersebut mendapatkan respon keras dari masyarakat sipil.

"Bergabungnya Yasonna Laoly pada Konfrensi Pers di Kantor PDIP tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan menunjukkan sikap tidak profesional dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM maupun ketidaknetralan dia sebagai aparat pejabat publik dalam persoalan pemberantasan korupsi, Yasonna Laoly seharusnya mendukung pengungkapan kasus yang diduga melibatkan Kader PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto bukan terlibat langsung membentuk Tim Hukum PDIP untuk melawan KPK," tegas Arif.

Semestinya, lanjut Arif, ketika Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI, pada saat itu juga ia sudah menanggalkan baju partainya. Karena, ia bukan lagi pejabat partai, melainkan pejabat publik yang harus imparsial sekaligus netral.

"Keberadaannya kini yang mendua, di satu sisi adalah petugas partai yang hendak menghadapi upaya pemberantasan korupsi, dan di sisi yang lain adalah pejabat publik, menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi dapat merintangi upaya penyelidikan maupun penyidikan KPK," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement